Beranda | Artikel
Persatuan dan Perpecahan
Senin, 19 Februari 2018

Bismillah.

Salah satu pedoman dan prinsip dalam hal aqidah Islam adalah wajibnya bersatu dan terlarangnya berpecah-belah. Hal ini dilandasi oleh banyak dalil. Diantaranya adalah firman Allah (yang artinya), “Dan berpegang-teguhlah kalian dengan tali Allah, dan janganlah kalian berpecah-belah.” (Ali ‘Imran : 103).

Allah juga berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian menjadi seperti orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan, bagi mereka itu azab yang sangat besar.” (Ali ‘Imran : 105)

Allah juga berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian menjadi termasuk golongan kaum musyrikin; yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka sehingga menjadi bergolong-golongan, setiap golongan merasa bangga dengan apa-apa yang ada pada kelompok mereka.” (ar-Ruum : 31-32).

Allah berfirman (yang artinya), “Hendaklah kalian tegakkan agama, dan janganlah kalian berpecah-belah di dalamnya.” (asy-Syura : 13)

Oleh sebab itu Imam Abu Ja’far ath-Thahawi rahimahullah (wafat tahun 321 H) seorang ulama pakar hadits besar dan ahli fikih menuliskan salah satu poin penting dari aqidah Ahlus Sunnah, “Kami -Ahlus Sunnah- berpandangan bahwa al-jama’ah/persatuan adalah benar dan tepat, sedangkan perpecahan adalah penyimpangan dan siksaan.” (lihat Aqidah Thahawiyah no. 212)

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Persatuan umat di atas kebenaran adalah rahmat, sementara perpecahan diantara mereka adalah azab. Hal ini termasuk bagian dari prinsip yang mendasar di dalam aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Oleh sebab itu wajib bersatu dan mencampakkan perpecahan.” (lihat at-Ta’liqat al-Mukhtasharah, hlm. 253)

Syaikh Abdullah bin Shalih al-Ubailan hafizhahullah -salah seorang murid Syaikh Shalih al-Fauzan- menulis di dalam kitabnya yang sarat faidah ‘al-Ishbah fi Bayani Manhajis Salaf fi Tarbiyah wal Ishlah’ bahwasanya salah satu pokok atau kaidah mendasar di dalam agama dalam keyakinan Ahlus Sunnah adalah wajibnya bersatu (lihat al-Ishbah, hlm. 79)

Syaikh Shalih al-Fauzan berkata, “Apabila manusia kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam niscaya akan terwujud persatuan, sebagaimana hal itu telah terwujud pada diri generasi awal umat ini…” (lihat al-Ishbah, hlm. 82)

Semoga catatan singkat ini bermanfaat.

# Catatan ini disajikan oleh :
*Channel Telegram Belajar Tauhid al-Mubarok*

Mau dapat update info? Silahkan kunjungi : t.me/belajartauhidmubarok

@ *Kesempatan Berdonasi* :

Masih terbuka kesempatan untuk membantu kegiatan Ma’had al-Mubarok melalui donasi operasional untuk kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 1439-1440 H via rekening di bawah ini :

BNI Syari’ah (kode bank 427)
No : 047 453 0346
Atas nama : Yayasan Pangeran Diponegoro

Konfirmasikan donasi anda kepada panitia via no : 0853 4646 5139 (Rizki)

Kami mengucapkan jazakumullahu khairan kepada segenap kaum muslimin yang membantu kegiatan dakwah ini dengan berbagai bentuk bantuan. Semoga Allah menerima amal-amal kita dan mengampuni dosa dan kesalahan kita.


Artikel asli: https://www.al-mubarok.com/persatuan-dan-perpecahan/